Senin, 24 Maret 2014

Batas Usia Menikah 16 Tahun, UU Perkawinan Direvisi

Batas Usia Menikah 16 Tahun, UU Perkawinan Direvisi

JAKARTA - Batas usia pernikahan bagi perempuan dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia adalah 16 tahun. Padahal wanita yang masih berusia di bawah 18 tahun saja masih dianggap belum matang secara biologis.

"Pada dasarnya status anak perlu dilindungi. Tapi, sekarang tidak terlindungi karena UU memungkinkan usia 16 tahun sudah boleh menikah," ujar Ketua BKKBN Fasli Djalal, di Kantor BKKBN, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (24/3/2014).

Lalu, diusulkanlah untuk merevisi UU Perkawinan. Namun sebelum direvisi, Fasli terlebih dahulu akan melihat isunya. Karena tentu harus terorganisir serta ada Kementerian yang ditunjuk untuk memimpinnya. Setelah itu, baru lah diusulkan UU baru atau mengamandemen UU yang ada, karena hal itu sudah ada aturannya.

"BKKBN hanya bagian dari usaha itu, biasanya bisa dari Menteri yang terkait dalam hal ini tentu yang sangat dekat yaitu Menteri Kesehatan (Menkes) atau dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) atau dua-duanya," ucapnya.

Dirinya pun mendorong dengan memberikan bahan analisa, tapi hal ini bisa juga dilakukan oleh civil society yang melihat bahwa ternyata UU tersebut bertabrakan dengan UU yang lebih tinggi.

"Misalnya UUD, di sini sudah ada upaya-upaya dari BKKBN untuk memberi semangat mereka bahwa kalau ini gerakan masyarakat, kita mau melihat incompactbilitas antara UU Perkawinan dengan UU Perlindungan Anak, di mana anak diberikan penuh haknya, dilindungi untuk tumbuh kembang semaksimal mungkin, salah satunya adalah hal untuk bersekolah, untuk menikmati masa mudanya hingga usia 18 tahun dia masih berstatus anak dan perlu dilindungi," bebernya.  (ade) JAKARTA - Batas usia pernikahan bagi perempuan dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia adalah 16 tahun. Padahal wanita yang masih berusia di bawah 18 tahun saja masih dianggap belum matang secara biologis.
"Pada dasarnya status anak perlu dilindungi. Tapi, sekarang tidak terlindungi karena UU memungkinkan usia 16 tahun sudah boleh menikah," ujar Ketua BKKBN Fasli Djalal, di Kantor BKKBN, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (24/3/2014).
Lalu, diusulkanlah untuk merevisi UU Perkawinan. Namun sebelum direvisi, Fasli terlebih dahulu akan melihat isunya. Karena tentu harus terorganisir serta ada Kementerian yang ditunjuk untuk memimpinnya. Setelah itu, baru lah diusulkan UU baru atau mengamandemen UU yang ada, karena hal itu sudah ada aturannya.
"BKKBN hanya bagian dari usaha itu, biasanya bisa dari Menteri yang terkait dalam hal ini tentu yang sangat dekat yaitu Menteri Kesehatan (Menkes) atau dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) atau dua-duanya," ucapnya.
Dirinya pun mendorong dengan memberikan bahan analisa, tapi hal ini bisa juga dilakukan oleh civil society yang melihat bahwa ternyata UU tersebut bertabrakan dengan UU yang lebih tinggi.
"Misalnya UUD, di sini sudah ada upaya-upaya dari BKKBN untuk memberi semangat mereka bahwa kalau ini gerakan masyarakat, kita mau melihat incompactbilitas antara UU Perkawinan dengan UU Perlindungan Anak, di mana anak diberikan penuh haknya, dilindungi untuk tumbuh kembang semaksimal mungkin, salah satunya adalah hal untuk bersekolah, untuk menikmati masa mudanya hingga usia 18 tahun dia masih berstatus anak dan perlu dilindungi," bebernya. (ade)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts